Saturday, November 19, 2016

Hukum I Newton

 Hukum I Newton merupakan salah satu aturan yang menjadi dasar dari aturan wacana gerak Hukum I Newton
Hukum I Newton merupakan salah satu aturan yang menjadi dasar dari aturan wacana gerak. Gerak serta penyebabnya ini telah menjadi duduk kasus semenjak beribu-ribu tahun yang kemudian sebelum  Galileo (1564 - 1642)  maupun Newton (1642 - 1727). Newton dengan kecerdasannya yang luar biasa bisa menunjukkan klarifikasi yang gamblang mengenai hukum-hukum dasar mekanika (gerak), aturan gravitasi maupun metode matematika kalkulus. Tiga aturan dasar mengenai gerak ini dikupas dalam buku Philosophiae Naturalis Principia Mathematics atau dikenal dengan Principia tahun 1956.

Sebelum Galileo, para filosof atau para ilmuwan kuno yang digawangi oleh Aristoteles, beranggapan bahwa pada benda yang bergerak (termasuk benda yang bergerak lurus dengan kecepatan tetap/GLB) mengalami gaya yang bekerja terus-menerus. Tanpa adanya gaya tersebut maka benda tersebut akan membisu selamanya.

Apakah pendapat para filosof itu benar?
Cobalah amati insiden sebagai berikut.
Misalnya kita mempunyai kelereng dan menyentilnya sehingga kelereng tersebut bergerak di lantai. Perhatikan bahwa awalnya kelereng tersebut bergerak, alasannya ialah ada "sentilan awal" yang bekerja sebagai gaya. Amati juga lama-lama kelereng tersebut makin melambat dan balasannya lama-lama berhenti jawaban gaya goresan kelereng dengan lantai.
Bayangkan jikalau lantai kawasan meluncurnya kelereng tersebut lebih licin lagi, maka sanggup dipastikan kelereng tersebut akan menempuh jarak yang lebih jauh. Lebih licin dan licin lagi maka kelereng tersebut akan semakin jauh...dan semakin jauh...begitu seterusnya bahkan semakin licin...semakin licin...dan semakin licin sanggup dipastikan kelereng tersebut terus..dan terus bergerak alias tidak pernah berhenti.

Dari insiden tersebut kita sanggup menyimpulkan bahwa :
a. Benda yang membisu akan bergerak jikalau diberikan gaya
b. Benda yang bergerak tersebut akan terus bergerak dengan kecepatan yang sama terus menerus selama tidak ada gaya lain yang menganggu.

Artinya sama-sekali tidak diharapkan sebuah gaya untuk menciptakan benda tersebut terus bergerak. Jadi, pendapat para filosof tersebut tidaklah benar.

Dari insiden tersebut, kita sanggup meruuskan aturan I Newton, yaitu jikalau benda yang bekerja pada benda itu sama dengan nol, maka benda yang sedang membisu akan tetap membisu dan benda yang sedang bergerak dengan kecepatan tetap akan terus bergerak dengan kecepatan tetap.

Secara lebih singkat aturan I Newton sanggup dituliskan sebagai berikut;
Percepatan benda sama dengan nol jikalau gaya total (resultan gaya) yang bekerja pada benda sama dengan nol.

Secara matematis aturan I Newton sanggup dituliskan sebagai

Σ F = 0

Hukum I Newton yang dikemukakan oleh Sir Isaac Newton ini bergotong-royong hanya mempertegas apa yang pernah dilakukan atau dijelaskan oleh pendahulunya Galileo, yaitu kecepatan yang dimiliki benda akan terus dipertahankan jikalau semua gaya penghambatnya dihilangkan.

Demikian klarifikasi mengenai aturan I Newton. Untuk hukum-hukum gerak yang lain menyusul pada postingan selanjutnya.
Selamat belajar.
Sumber https://arsyadriyadi.blogspot.com/


EmoticonEmoticon