Kesehatan dan keselamatan kerja atau yang biasa disingkat K3 yakni suatu fatwa dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan insan pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Baca juga: 7 Prosedur Keselamatan Kerja di Laboratorium
Salah satu kewajiban perusahaan yakni wajib memasang poster/gambar/slogan wacana K3 menyerupai yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1970 wacana Keselamatan Kerja pasal 14 ayat b yang menyatakan wajib:
Memasang dalam kawasan kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua materi training lainnya, pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau jago keselamatan kerja.
Berikut yakni beberapa pola poster wacana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Langsung saja kita simak yang pertama:
1. Contoh Poster Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Bengkel
paru-paru kalau terhirup. Maka dari itu saat kita memakai alat tersebut, kita harus memakai masker khusus dan sarung tangan.
Poster K3 di Tempat Kerja (https://abunajmu.wordpress.com/2013/07/05/poster-k3-di-tempat-kerja/)
Anda dapat request artikel wacana apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com atau pribadi saja lewat kolom komentar :)
Sumber http://hedisasrawan.blogspot.com/
EmoticonEmoticon