Ajudikasi yakni salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa melalui pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk tetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat. Dalam hal ini pihak ketiga tersebut yakni forum peradilan. Hakim akan tetapkan peradilan di pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam registrasi tanah, ajudikasi yakni proses registrasi tanah untuk pertama kalinya. Berikut yakni teladan konflik yang biasa diselesaikan dengan ajudikasi. Langsung saja kita simak yang pertama:
Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+
Disclaimer: Gambar dan video artikel pada website ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
EmoticonEmoticon