Wednesday, November 18, 2015

10 Fungsi Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik yakni perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melakukan kekerabatan diplomatik dengan negara akseptor atau suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik di Indonesia yakni Kedutaan Besar RI dan Perutusan Tetap RI. Berikut yakni fungsi perwakilan diplomatik. Langsung saja kita simak yang pertama:

Baca juga: Pengertian Hubungan Internasional (Artikel Lengkap)
Perwakilan diplomatik yakni perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksan 10 Fungsi Perwakilan Diplomatikpolitik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima.
  • Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
  • Sebagai kawasan pencatatat sipil dan derma paspor (apabila perlu).
  • Mengadakan perundingan dengan negara akseptor (fungsi negosiasi).
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Meneliti, menganalisis, dan memperlihatkan keterangan perihal kondisi dan perkembangan negara akseptor sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada Pemerintah negara pengirim (fungsi observasi).

  • Referensi:

    1. Pengertian Perwakilan Diplomatik (https://paketmateriku.blogspot.com//search?q=pengertian-hubungan-internasional)
    2. Jelaskan fungsi perwakilan diplomatik ! (https://paketmateriku.blogspot.com//search?q=pengertian-hubungan-internasional)
    3. Pengertian, Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik (https://paketmateriku.blogspot.com//search?q=pengertian-hubungan-internasional)


    Anda dapat request artikel perihal apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com atau eksklusif saja lewat kolom komentar :)


    Sumber http://hedisasrawan.blogspot.com/


    EmoticonEmoticon