Pengantar
Penilaian Kinerja Guru dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu penilaian kinerja guru juga berdampak pada pelatihan karir, peningkatan kompetensi serta pada pertolongan tunjangan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008, disebutkan bahwa kepala laboratorium mempunyai pendidikan minimal sarjan (S1) yang telah berpengalaman minimal 3 tahun dalam mengelola praktikum. Di samping itu, kepala laboratorium juga harus mempunyai akta sebagai kepala laboratorium dari perguruan tinggi tinggi maupun forum lain yang ditetapkan pemerintah.
Penilaian Kinerja Guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala laboratorium (dan juga kepala bengkel) terdiri dari 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 184 indikator/bukti sesuai dengan kiprah sebagai kepala laboratorium/bengkel.
Fungsi Utama Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja guru ini mempunyai 2 fungsi utama, ialah :
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukan pada tahun tersebut.
Aspek Penilaian Kinerja
Aspek yang dinilai pada Penilaian Kinerja Guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala laboratorium/bengkel mencakup :
1. Komponen Kepribadian
2. Kompionen Sosial
3. Komponen Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
4. Komponen Pengelolaan Program dan Administrasi
5. Komponen Pengelolaan, Pemantauan dan Evaluasi
6. Komponen Pengembangan dan Inovasi
7. Komponen Pengelolaan Lingkungan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Jenis Penilaian Kinerja
Penilaian yang dilakukan dalam penilaian kinerja guru dengan kiprah pemanis kepala laboratorium/bengkel mencakup penilaian diri, formatif dan sumatif.
Evaluasi diri dilakukan pada awal tahun pelajaran. Evaluasi diri ini dipakai untuk memetakan kompetensi serta penyusunan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pada final tahun pelajaran, dilakukan penilaian sumatif yang merupakan penilaian kinerja guru tersebut. Hasil penilaian sumatif ini, akan dijadikan pola untuk memetakan kembali kegiatan PKB di tahun berikutnya. Jika pada final tahun pemikiran (sumatif), akumulai nilai yang diharapkan untuk kenaikan pangkat sudah tercapai, maka guru tersebut sanggup mengajukan proposal kenaikan pangkatnya.
Sumber : Pedoman Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah, 2012.
Untuk Pedoman Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel bisa download di sini.
Sumber https://arsyadriyadi.blogspot.com/
Penilaian Kinerja Guru dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu penilaian kinerja guru juga berdampak pada pelatihan karir, peningkatan kompetensi serta pada pertolongan tunjangan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008, disebutkan bahwa kepala laboratorium mempunyai pendidikan minimal sarjan (S1) yang telah berpengalaman minimal 3 tahun dalam mengelola praktikum. Di samping itu, kepala laboratorium juga harus mempunyai akta sebagai kepala laboratorium dari perguruan tinggi tinggi maupun forum lain yang ditetapkan pemerintah.
Penilaian Kinerja Guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala laboratorium (dan juga kepala bengkel) terdiri dari 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 184 indikator/bukti sesuai dengan kiprah sebagai kepala laboratorium/bengkel.
Fungsi Utama Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja guru ini mempunyai 2 fungsi utama, ialah :
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diharapkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukan pada tahun tersebut.
Aspek Penilaian Kinerja
Aspek yang dinilai pada Penilaian Kinerja Guru dengan kiprah pemanis sebagai kepala laboratorium/bengkel mencakup :
1. Komponen Kepribadian
2. Kompionen Sosial
3. Komponen Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
4. Komponen Pengelolaan Program dan Administrasi
5. Komponen Pengelolaan, Pemantauan dan Evaluasi
6. Komponen Pengembangan dan Inovasi
7. Komponen Pengelolaan Lingkungan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Jenis Penilaian Kinerja
Penilaian yang dilakukan dalam penilaian kinerja guru dengan kiprah pemanis kepala laboratorium/bengkel mencakup penilaian diri, formatif dan sumatif.
Evaluasi diri dilakukan pada awal tahun pelajaran. Evaluasi diri ini dipakai untuk memetakan kompetensi serta penyusunan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pada final tahun pelajaran, dilakukan penilaian sumatif yang merupakan penilaian kinerja guru tersebut. Hasil penilaian sumatif ini, akan dijadikan pola untuk memetakan kembali kegiatan PKB di tahun berikutnya. Jika pada final tahun pemikiran (sumatif), akumulai nilai yang diharapkan untuk kenaikan pangkat sudah tercapai, maka guru tersebut sanggup mengajukan proposal kenaikan pangkatnya.
Sumber : Pedoman Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah, 2012.
Untuk Pedoman Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel bisa download di sini.
Sumber https://arsyadriyadi.blogspot.com/
EmoticonEmoticon