Sosiologi aturan yakni ilmu yang mempelajari kekerabatan timbal balik antara aturan dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis. Sosiologi aturan merupakan potongan dari ilmu sosiologi yang memakai pendekatan interdisipliner dalam ilmu hukum. Beberapa orang melihat bahwa sosiologi aturan diharapkan dalam sosiologi sedangkan yang lainnya menganggap bahwa sosiologi aturan sebagai bidang studi yang berada di antara ilmu aturan dan sosiologi. Bahkan ada juga yang menganggap bahwa sosiologi aturan bukan merupakan potongan dari sosiologi maupun ilmu hukum. Sosiologi aturan telah menjadi dasar mediasi aturan dan keadilan dari segi masyarakat beserta budaya dan tatanan normatif masyarakat disamping kepentingan politik dan ekonomi. Sosiologi aturan telah menjadi kontrol sosial yang bersifat memaksa.
Terlepas dari perdebatan diatas, sosiologi aturan tetap memakai metode penelitian dari teori-teori dasar sosiologi dan beberapa ilmu sosial lain menyerupai antropologi sosial, ilmu politik, kriminologi, dan psikologi. Dengan demikian, sosiologi aturan mencerminkan teori sosial dan memakai metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, forum hukum, dan sikap hukum.
Objek sosiologi hukum yakni masyarakat, hukum, perubahan sosial, interaksi sosial, kelompok sosial, dan imbas timbal balik antara masyarakat dan hukum.
Fungsi sosiologi aturan yakni untuk memahami perkembangan aturan di suatu negara, mengetahui apakah aturan tersebut efektif apa tidak pada masyarakat, menganalisis penerapan aturan di masyarakat, mengkonstruksikan fenomena aturan yang terjadi di masyarakat, dan mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan aturan di masyarakat.
Lebih khusus, sosiologi aturan terdiri dari aneka macam pendekatan studi aturan kepada masyarakat dan mengujinya secara empiris dan berteori aturan dan faktor sosial. Area penelitian sosiologi aturan terdiri dari forum hukum, kontrol sosial, peraturan, interaksi antar hukum, dilema sosial dalam hukum, profesi hukum, dan kekerabatan antara aturan dengan perubahan sosial.
Sosiologi aturan juga bermanfaat bagi penelitian yang dilakukan oleh bidang studi lain menyerupai aturan perbandingan, yurisprudensi, teori hukum, aturan dan ekonomi, dan aturan dan sastra. Objeknya meliputi sejarah aturan dan keadilan. Misalnya, di bidang yurisprudensi difokuskan pada pertanyaan kelembagaan yang diadaptasi dengan situasi sosial dan politik.
Bagian dari: Sosiologi (Artikel Lengkap)
1. Asal Pemikiran Sosiologi Hukum
Akar sosiologi aturan sanggup ditelusuri kembali ke karya para sosiolog dan andal aturan pada era sebelumnya. Hubungan antara aturan dan masyarakat secara sosiologis diteliti oleh Max Weber dan Emile Durkheim. Tulisan-tulisan oleh sosiologi ini merupakan dasar bagi sosiologi aturan hingga ketika ini. Sejumlah ilmuwan lainnya terutama para andal aturan juga memakai teori dan metode ilmiah sosial untuk menyebarkan teori-teori sosiologi aturan menyerupai Leon Petrazycki, Eugen Ehrlich, dan Georges Gurvitch.
Menurut Max Weber, yang disebut “bentuk rasional hukum” yakni dominasi dalam masyarakat dan tidak disebabkan oleh orang tetapi dengan norma-norma abstrak. Hukum yang koheren berkontribusi dalam perkembangan politik modern dan negara birokratis modern seiring pertumbuhan kapitalisme. Secara umum, sudut pandang Max Weber sanggup digambarkan sebagai pendekatan eksternal aturan yang mempelajari karakteristik empiris hukum, yang bertentangan dengan perspektif internal dari ilmu aturan dan pendekatan moral filsafat hukum.
Emile Durkheim dalam bukunya The Division of Labour in Society menyampaikan bahwa sebagai masyarakat yang semakin kompleks, badan aturan perdata yang bersangkutan tumbuh dengan mengorbankan aturan pidana dan hukuman pidana. Seiring dengan waktu, aturan telah mengalami transformasi dari aturan represif menjadi aturan restitutif. Hukum restitutif berlaku di masyarakat dimana individualitasnya tinggi dan terdapat pengutamaan pada hak dan tanggung jawab pribadi. Ia juga beropini bahwa sosiologi aturan harus dikembangkan bersama sosiologi moral untuk menyebarkan nilai yang tercermin di dalam hukum.
Eugen Ehrlich dalam bukunya Fundamental Principles of the Sociology of Law menyebarkan pendekatan sosiologi terhadap studi aturan dengan berfokus pada jaringan sosial dan kelompok-kelompok terorganisir dalam kehidupan sosial. Ia mencari kekerabatan antara aturan dan norma-norma sosial pada umumnya.
“Pusat gravitasi pengembangan aturan tidak pernah lepas dari kegiatan negara, seharusnya berasal dari masyarakat itu sendiri. Hal itu harus dicari pada ketika ini.”— Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law
Pemikiran ini menjadi sasaran kritik oleh para pendukung aturan positivisme menyerupai andal aturan Hans Kelsen yang menyebut bahwa aturan yang diciptakan oleh negara dan aturan yang dihasilkan oleh organisasi sosial non-negara sangatlah berbeda. Menurut Hans Kelsen, Eugen Ehrlich ambigu dengan kata Sein (“adalah”) dan Sollen (“harus”). Namun, beberapa orang beropini bahwa Eugen Ehrlich telah membedakan antara aturan positif (hukum negara) yang selalu dipelajari dan dipakai oleh pengacara, dan bentuk lain dari aturan yang Ehrlich sebut “hukum yang hidup”. Hukum tersebut mengatur kehidupan sehari-hari dan untuk mencegah konflik antara pengacara dan pengadilan.
Leon Petrazycki membedakan antara “hukum resmi” yang didukung oleh negara dan “hukum intuitif” yang terdiri dari pengalaman aturan yang pada alhasil membentuk proses psikis yang komplek di dalam pikiran individu tanpa perlu rujukan dari yang berwenang. Karya tulis Petrazycki bisa menangani dilema sosiologis dengan memakai metode empiris, ia menyampaikan bahwa seseorang hanya bisa mendapat pengetahuan ihwal suatu objek atau kekerabatan dengan observasi. Namun, ia menulis teorinya dengan lebih banyak memakai bahasa psikologi kognitif dan filsafat moral daripada sosiologi. Akibatnya, kontribusinya terhadap perkembangan sosiologi aturan masih belum diakui. Ada beberapa orang yang secara eksklusif terinspirasi oleh karya Petrazycki menyerupai sosiolog aturan asal Polandia Adam Podgórecki.
Theodor Geiger menyebarkan analisis teori aturan Marxis. Ia menyoroti bagaimana aturan menjadi faktor dalam transformasi sosial masyarakat demokratis menyerupai mendapat hak pilih.
Georges Gurvitch tertarik pada manifestasi simultan aturan dalam aneka macam aturan dan pada aneka macam tingkat interaksi sosial. Tujuannya yakni untuk merancang konsep “hukum sosial” sebagai aturan integrasi dan kerjasama. Hukum sosial Gurvitch yakni potongan integrasi dari sosiologi pada umumnya. Hal ini juga merupakan salah satu bantuan sosiologi untuk teori hukum, lantaran menentang semua konsepsi aturan menurut satu sumber yaitu otoritas hukum, politik, dan moral.
2. Pendekatan Sosiologis Terhadap Studi Hukum
2.1. Sosiologi Hukum Modern
Sosiologi aturan didirikan sebagai bidang pembelajaran akademik dan penelitian empiris sesudah Perang Dunia Kedua. Setelah Perang Dunia II, studi aturan tidak berpusat pada sosiologi, meskipun beberapa sosiolog ternama tidak menulis ihwal peranan aturan dalam masyarakat. Contohnya dalam karya Talcott Parsons yang menyatakan bahwa aturan sebagai prosedur penting dalam kontrol sosial. Sosiolog kritis menyebarkan perspektif aturan sebagai alat kekuasaan. Namun, teori lain sosiologi hukum, menyerupai yang dikemukakan Philip Selznick, bahwasannya aturan modern menjadi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan harus didekati secara moral juga. Namun, sosiologi Amerika Donald Black, menyebarkan teori ilmiah aturan atas dasar paradigma sosiologis. Sosiolog Jerman Niklas Luhmann melihat aturan sebagai normatif tertutuf, namun secara kognitif terbuka.
“Semua kehidupan insan dibuat oleh aturan baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Hukum itu menyerupai pengetahuan yakni sebuah fakta penting dan meresap pada kondisi sosial.”— Niklas Luhmann, A Sociological Theory of Law
Filsuf sosial Jürgen Habermas tidak sependapat dengan pernyataan Luhmann dan beropini bahwa aturan sebagai sistem forum yang mewakili kepentingan rakyat. Pierre Bourdieu melihat aturan sebagai bidang sosial.
2.2. Hukum dan Masyarakat
Hukum dan Masyarakat yakni gerakan dari Amerika Serikat yang didirikan sesudah Perang Dunia Kedua melalui inisiatif terutama dari sosiolog yang mempunyai kepentingan studi hukum. Alasan dari gerakan Hukum dan Masyarakat ini diringkas menjadi dua kalimat pendek oleh Lawrence Friedman yaitu “Hukum yakni penting dan berperan besar di Amerika Serikat. Hukum terlalu penting untuk diserahkan kepada pengacara”. Ia sendiri percaya bahwa “studi aturan dan forum aturan dalam konteks sosial bisa menjadi bidang ilmiah yang berbeda dengan pendekatan metode penelitian yang berbeda”. Pembentukan Asosiasi Hukum dan Masyarakat pada tahun 1964 dan Undang-Undang Masyarakat tahun 1966 telah menjamin kegiatan ilmiah Hukum dan Masyarakat dan memungkinkannya untuk menghipnotis pendidikan aturan dan pembuatan kebijakan di Amerika Serikat.
Perbedaan utama antara sosiologi aturan dan Hukum dan Masyarakat yakni Hukum dan Masyarakat tidak membatasi diri secara teoritis dan metodologis sosiologi dan tidak untuk mengakomododasi semua disiplin ilmu sosial tidak menyerupai sosiologi hukum. Hukum dan Masyarakat tidak hanya menyediakan daerah bagi sosiolog, antropolog sosial, dan ilmuwan politik yang berkepentingan dengan hukum, namun juga menggabungkan psikolog dan ekonom yang berguru hukum.
2.3. Yurisprudensi Sosiologis
Sosiologi aturan sering dibedakan dengan yurisprudensi sosiologis, meskipun hingga ketika ini masih terjadi perdebatan. Yurisprudensi sosiologis berusaha untuk mendasarkan argumen aturan pada wawasan sosiologi. Tidak menyerupai teori aturan yang memakai praktek biasa. Yurisprudensi sosiologi dikembangkan di Amerika Serikat oleh Louis Brandeis dan Roscoe Pound dan dipengaruhi oleh karya perintis sosiolog aturan menyerupai andal aturan Austria Eugen Ehrlich dan sosiolog Rusia-Perancis Georges Gurvitch.
Meskipun membedakan antara aneka macam cabang studi ilmiah sosial-hukum, yurisprudensi sosiologis memungkinkan kita untuk menjelaskan dan menganalisis perkembangan sosiologi aturan dalam kaitannya dengan sosiologi dan studi hukum.
3. Studi Sosio-Hukum
Studi sosio-hukum telah berkembang di Inggris terutama di kalangan sekolah hukum. Studi ini sedikit berbeda dengan sosiologi aturan lantaran sosiologi aturan lebih kual ilmu sosialnya. Sosio-hukum telah dianggap sebagai cabang dari sosiologi hukum. Namun Max Travers menganggap bahwa studi sosio-hukum merupakan potongan dari kebijakan sosial terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan jasa hukum.
Terdapat beberapa praktisi studi sosio-hukum menyerupai Profesor Carol Smart, Profesor Mavis Maclean, dan John Eekelaar.
3.1. Metode Investigasi Sosio-Hukum
Sosiologi aturan tidak mempunyai metode pemeriksaan khusus untuk melaksanakan penelitian sosio-hukum. Sebaliknya, sosio-hukum memakai aneka macam metode ilmiah sosial, termasuk teknik penelitian kualitatif dan kuantitatif, untuk mengeksplorasi aturan dan fenomena hukum. Pendekatan analisis wacana dan etnografi juga dipakai sebagai salah satu metode pengumpulan data dan analisis yang dipakai dalam studi sosio-hukum.
4. Merancang Konsep Sosiologis Hukum
Berbeda dengan pemahaman aturan sebelumnya, sosiologi aturan tidak melihat dan memilih aturan hanya sebagai aturan, doktrin, dan keputusan, melainkan secara independen dari masyarakat. Aspek berbasis aturan aturan penting untuk diakui tetapi harus menawarkan dasar yang memadai untuk menggambarkan, menganalisis, dan memahami aturan dalam konteks sosialnya. Dengan demikian, sosiologi aturan menganggap aturan sebagai seperangkat praktik institusional yang telah berevolusi dari waktu ke waktu dan dikembangkan melalui budaya, ekonomi, dan sosial-politik. Sebagai sistem sosial modern, aturan tidak berusaha untuk mendapat dan mempertahankan otonomi secara independen dari forum sosial lainnya dan sistem lain menyerupai agama, politik, dan ekonomi. Namun, secara historis dan fungsional tetap terkait dengan lembaga-lembaga lainnya. Dengan demikian, salah satu tujuan sosiologi aturan tetap merancang metodologi empiris untuk menggambarkan dan menjelaskan kekerabatan antara aturan modern dengan lembaga-lembaga sosial lainnya.
Beberapa pendekatan yang menghipnotis sosiologi aturan telah menentang definisi aturan dalam hal aturan resmi (negara). Dari sudut pandang ini, aturan dipahami secara luas dan meliputi tidak hanya sistem hukum, lembaga-lembaga aturan resmi, dan prosesnya, tetapi juga aneka macam norma resmi atau tidak resmi dan peraturan yang dibuat di dalam kelompok, asosiasi, dan masyarakat. Studi sosiologi aturan menjadi tidak terbatas dari menganalisis bagaimana aturan atau forum aturan berinteraksi dengan kelas sosial, jenis kelamin, ras, agama, jenis kelamin, dan kategori sosial lainnya. Sosiologi aturan juga berfokus pada bagaimana menata norma di dalam aneka macam kelompok dan masyarakat termasuk masyarakat pengacara, pengusaha, ilmuan, anggota partai politik, atau bahkan anggota Mafia. Singkatnya, aturan dipelajari sebagai potongan dari forum sosial dan masyarakat.
5. Perspektif Kontemporer Sosiologi Hukum
5.1. Pluralisme Hukum
Pluralisme aturan yakni sebuah konsep yang dikembangkan oleh sosiologi aturan dan antropolog sosial untuk menggambarkan beberapa lapisan aturan yang ada di suatu negara atau masyarakat. Pluralisme aturan juga didefinisikan sebagai suatu situasi dimana dua atau lebih sistem aturan hidup berdampingan di bidang sosial yang sama. Pluralis aturan mendefinisikan aturan secara luas untuk meliputi tidak hanya sistem pengadilan dan hakim yang didukung oleh negara, tetapi juga dalam bentuk norma non-hukum. Pluralisme aturan terdiri dari banyak pendekatan metodologis yang berbeda dan sebagai sebuah konsep.
“Ideologi positivisme aturan berpegang pada imajinasi pengacara dan ilmuwan sosial yang berhasil menyamar sebagai fakta dan telah membentuk watu fondasi teori sosial dan hukum”— John Griffiths, “What is Legal Pluralism”
Pluralisme aturan telah menempati posisi tengah dalam teorisasi sosio-hukum dan sosiologi aturan awal. Teori-teori dari sosiolog Eugen Ehrlich dan Georges Gurvitch telah menawarkan bantuan awal secara sosiologis untuk pluralisme hukum. Para kritikus sering bertanya: “Bagaimana aturan dibedakan dalam sudut pandang pluralis dari sistem normatif lainnya? Apa yang membuat sistem aturan sosio-hukum?”.
Kritik yang ditujukan pada pluralisme aturan sering memakai perkiraan dasar aturan positif untuk mempertanyakan keabsahan teori pluralisme hukum. Roger Cotterrell menjelaskan bahwa konsepsi pluralis harus dipahami sebagai potongan dari perjuangan sosiolog aturan untuk memperluas perspektif hukum.
5.2. Autopoiesis Sosiologi Hukum
Humberto Maturana dan Francisco Varela awalnya membuat konsep autopoiesis dalam biologi untuk menggambarkan reproduksi sel melalui pembelahan diri. Konsep ini kemudian dipinjam dan direkonstruksi dalam bentuk sosiologis, dan dimasukkan ke dalam sosiologi aturan oleh Niklas Luhmann. Sistem teori Luhmann ini melampaui pemahaman klasik dimana komunikasi sebagai elemen dasar dari setiap sistem sosial. Menurut Roger Cotterrell, Lumann memperlakukan teori sebagai dasar untuk semua analisis sosiologis terhadap sistem sosial dan kekerabatan timbal baliknya. Postulat teori autopoiesis tidak memberi banyak panduan penelitian empiris namun meyakinkan apakah penelitian ini bisa menemukan sesuatu.
5.3. Budaya Hukum
Budaya aturan yakni salah satu konsep sentral dari sosiologi hukum. Studi ihwal budaya aturan sanggup dianggap sebagai salah satu pendekatan umum dalam sosiologi hukum.
Sebagai sebuah konsep yang mengacu pada contoh dan sikap sosial secara hukum, oleh lantaran itu dianggap sebagai subkategori dari konsep budaya. Konsep ini masih baru. Menurut David Nelken, istilah ini mempunyai arti yang sama dengan tradisi aturan atau gaya hukum. Budaya aturan mengajak kita untuk mengeksplorasi keberadaan variasi aturan yang sistematis antara aturan tertulis dan aturan dalam tindakan beserta hubungannya.
Pendekatannya berfokus pada aspek budaya hukum, sikap hukum, dan forum hukum. Dengan demikian, budaya aturan mempunyai kesamaan dengan antropologi budaya, pluralisme hukum, dan perbandingan hukum.
Lawrence M. Friedman yakni sarjana sosio-hukum yang memperkenalkan gagasan budaya aturan ke dalam sosiologi hukum. Menurut Friedman, budaya aturan mengacu pada pengetahuan ihwal sikap dan contoh sikap masyarakat terhadap sistem hukum. Friedman menekankan pluralitas aturan memperlihatkan bahwa seseorang sanggup mengeksplorasi budaya aturan pada aneka macam tingkat ajaib contohnya pada tingkat sistem hukum, negara, atau masyarakat.
5.3. Feminisme dalam Sosiologi Hukum
Hukum telah dianggap sebagai salah satu wadah penting bagi feminisme. Seperti yang telah ditunjukkan oleh feminis Ruth Fletcher yang berhasil menggabungkan teori dan prakteknya melalui litigasi, kampanye reformasi, dan pendidikan hukum. Kaum feminis telah terlibat eksklusif dengan aturan dan bahkan mengambil profesi hukum. Dengan demikian, wanita telah berperan penting dalam membuat aturan dan mengaksesnya sesuai kebutuhan. Dengan memakai konsep aturan dan metode analisis kritis, kaum feminis telah sanggup mempertanyakan dan memperdebatkan suatu hukum.
5.4. Globalisasi dalam Sosiologi Hukum
Globalisasi sering didefinisikan sebagai proses perkembangan budaya di tingkat masyarakat dunia secara radikal. Hukum merupakan unsur penting dari proses globalisasi. Penelitian ihwal pentingnya aturan dalam globalisasi sudah dilakukan pada tahun 1990-an oleh beberapa ilmuwan menyerupai Yves Dezalay, Bryant Garth, dan Volkmar Gessner. Meskipun penting, namun pentingnya aturan dalam hal membuat dan mempertahankan proses globalisasi sering diabaikan dalam sosiolog globalisasi. Bahkan sedikit bodoh dalam sosiologi hukum.
Referensi:
- Sosiologi Hukum (https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/)
- Sociology of law (https://en.wikipedia.org/wiki/Sociology_of_law)
- Sosiologi Hukum (https://paketmateriku.blogspot.com//search?q=politik-artikel-lengkap)
- Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar) (http://www.kompasiana.com/lismanto/materi-sosiologi-hukum-awal-pengantar_551225a68133113754bc6013)
Anda bisa request artikel ihwal apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com atau eksklusif saja lewat kolom komentar :) Sumber http://hedisasrawan.blogspot.com/
EmoticonEmoticon