Dan Unsur Koperasi. Koperasi didirikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Kaprikornus kata cooperation sanggup diartikan bekerja bantu-membantu atau perjuangan bersama untuk kepentingan bersama. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berikut ini ialah beberapa pengertian koperasi sebagai pegangan untuk mengenal koperasi lebih jauh.
Koperasi ialah suatu perkumpulan orang, biasanya yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing menawarkan derma yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta mendapatkan imbalan yang sesuai dengan perjuangan yang mereka lakukan.
Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau tubuh hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan berhubungan secara kekeluargaan menjalankan perjuangan untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Koperasi juga sanggup dikatakan sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial menyerupai yang dikandung gotong royong.
Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 ihwal Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut asas kekeluargaan.
Unsur-Unsur Koperasi
Sumber http://seputarpengertian.blogspot.comKoperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Kaprikornus kata cooperation sanggup diartikan bekerja bantu-membantu atau perjuangan bersama untuk kepentingan bersama. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berikut ini ialah beberapa pengertian koperasi sebagai pegangan untuk mengenal koperasi lebih jauh.
Koperasi ialah suatu perkumpulan orang, biasanya yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing menawarkan derma yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta mendapatkan imbalan yang sesuai dengan perjuangan yang mereka lakukan.
Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau tubuh hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan berhubungan secara kekeluargaan menjalankan perjuangan untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Koperasi juga sanggup dikatakan sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial menyerupai yang dikandung gotong royong.
Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 ihwal Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut asas kekeluargaan.
Unsur-Unsur Koperasi
- Koperasi merupakan tubuh usaha.
- Koperasi sanggup didirikan oleh orang seorang dan atau tubuh hokum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi dikelola menurut prinsip-prinsip koperasi.
- Koperasi dikelola menurut atas asas kekeluargaan.
- koperasi merupakan wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.
- Koperasi ialah bentuk perjuangan yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotongroyong dan kekolektivan akan tumbuh subur di dalam koperasi.
- Koperasi ialah wadah yang sempurna untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi). Kelompok ekonomi kecil ialah duduk masalah makro bukan duduk masalah partial di dalam kehidupan ekonomi Indonesia, baik secara kualitas maupun kuantitas.
- Koperasi ialah forum ekonomi yang berwatak sosial. Koperasi sanggup hidup baik dalam bangunan perjuangan swasta menyerupai PT, CV, Firma, dan lain-lain maupun berdiri perjuangan Negara (perusahaan Negara), serta di dalam instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan.
- Koperasi ialah wahana yang sempurna untuk merealisasikan ekonomi Pancasila terutama alasannya terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi ialah sentra kemakmuran rakyat.
EmoticonEmoticon